Rabu pagi, tim finance sebuah perusahaan distribusi di Tangerang dihadapkan pada tumpukan 47 surat perjanjian kerja sama yang harus dikirim ke pelanggan sebelum akhir pekan. Semua dokumen itu wajib dibubuhi meterai. Masalahnya, stok meterai tempel di laci kantor tinggal lima lembar, dan toko alat tulis langganan sedang kosong. Seorang staf mengusulkan, “Kenapa tidak pakai e-meterai saja?” Dari situ rapat singkat berubah panjang: apa sebenarnya perbedaan meterai tempel dan meterai elektronik, dan apakah keduanya sama-sama sah di mata hukum?
Pertanyaan itu bukan monopoli tim finance di Tangerang. Banyak perusahaan di Indonesia masih ragu memilih antara dua cara pelunasan bea meterai ini, terutama sejak UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai berlaku dan PERURI resmi menghadirkan meterai elektronik. Artikel ini mengupas perbandingannya secara tuntas: bentuk fisiknya, cara membubuhkan, tarif, keabsahan hukum, sampai kapan sebaiknya memakai yang mana. Di akhir bacaan, Anda bisa memutuskan alat mana yang paling masuk akal untuk alur dokumen di perusahaan Anda.
Kenapa Urusan Meterai Kembali Jadi Bahan Perbincangan
Selama hampir tiga dekade, aturan main meterai di Indonesia berpegang pada UU Nomor 13 Tahun 1985. Tarifnya berlapis: 3 ribu rupiah untuk dokumen bernilai sampai 250 ribu, 6 ribu rupiah untuk nilai sampai 1 juta, dan 12 ribu rupiah di atasnya. Sistem ini berjalan lama, tapi terasa janggal di tengah transaksi digital yang kian masif. Dokumen elektronik — kontrak yang ditandatangani lewat aplikasi, invoice yang dikirim lewat email — tidak punya tempat untuk menempelkan secarik kertas kecil.
UU Nomor 10 Tahun 2020 mengubah peta itu. Undang-undang ini menyederhanakan tarif menjadi tunggal: 10 ribu rupiah untuk setiap dokumen yang menjadi objek bea meterai. Perubahan ini berlaku sejak 1 Januari 2021. Sepanjang 2021, masa transisi masih memberlakukan tarif 5 ribu rupiah untuk sebagian dokumen, dan meterai tempel lama bernilai 3 ribu serta 6 ribu rupiah masih bisa dipakai. Setelah itu, satu-satunya tarif yang berlaku adalah 10 ribu rupiah.
Bersamaan dengan penyederhanaan tarif, PERURI — badan usaha milik negara yang selama ini mencetak meterai — meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai. Bentuknya bukan kertas, melainkan tanda digital dengan nomor seri unik dan kode QR yang dibubuhkan pada dokumen elektronik. Aturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021. Sejak saat itu, Indonesia punya dua alat pelunasan bea meterai yang sah: meterai tempel klasik dan e-meterai.
Pilihan ganda ini yang kemudian membingungkan. Dokumen mana yang wajib bermeterai? Apakah e-meterai segampang itu? Mana yang lebih aman dari pemalsuan? Pertanyaan-pertanyaan ini wajar, dan jawabannya justru lebih sederhana daripada yang dibayangkan.
Mengenal Meterai Tempel: Si Klasik yang Masih Dipakai
Meterai tempel adalah kertas berperekat dengan gambar dan nominal tertentu yang diterbitkan PERURI dan dijual di berbagai kanal resmi: kantor pos, toko alat tulis, sampai agen-agen berizin. Cara pakainya sederhana dan sudah diajarkan turun-temurun: sobek, tempel di dokumen, lalu tandatangani sebagian di atas meterai itu. Tanda tangan yang menyilang inilah yang membuat meterai tidak bisa dicabut dan dipakai ulang di dokumen lain.
Keunggulan meterai tempel terletak pada kesederhanaannya. Ia tidak butuh perangkat, tidak butuh koneksi internet, dan bisa dipakai siapa saja di mana saja. Sebuah kontrak yang ditandatangani di ruang tamu klien cukup dibubuhi meterai dari saku. Untuk dokumen fisik yang ditandatangani langsung, meterai tempel masih menjadi pilihan paling praktis.
Tapi ada juga sisi merepotkannya. Stok meterai tempel sering habis di toko menjelang akhir bulan, saat kebutuhan dokumen melonjak. Kertasnya bisa rusak, terlipat, atau lengket satu sama lain kalau disimpan sembarangan. Ada pula risiko meterai palsu yang beredar di pasar gelap — tampilannya mirip, tapi tidak terdaftar di PERURI. Belum lagi soal posisi: kalau tanda tangan tidak menyilang meterai, atau meterai menempel di tempat yang keliru, dokumen bisa dianggap belum melunasi bea meterainya.
Kasus klasik di lapangan: staf membawa 40 lembar meterai ke ruang rapat, lalu satu sobek waktu dicabut dari lembaran. Cari pengganti, toko sudah tutup. Cerita seperti ini terdengar sepele, tapi cukup sering menunda pengiriman dokumen penting — persis seperti yang terjadi pada tim finance di Tangerang tadi.
Kalau Anda perhatikan lebih dekat, meterai tempel asli punya ciri pengaman yang cukup rumit: tanda air, benang pengaman yang tertanam di kertas, dan nomor seri yang tercetak halus. Ciri-ciri inilah yang dipakai untuk membedakan meterai asli dari tiruan. Masalahnya, tidak semua orang tahu cara memeriksanya, dan tidak semua orang sempat memeriksanya satu per satu.
Mengenal Meterai Elektronik: Pelunasan Bea Meterai untuk Dokumen Digital
Meterai elektronik, atau e-meterai, adalah representasi digital dari bea meterai yang diterbitkan PERURI. Ia berupa tanda dengan nomor seri unik dan kode QR yang dibubuhkan langsung pada dokumen elektronik, biasanya PDF. Satu e-meterai hanya bisa dipakai untuk satu dokumen; begitu dibubuhkan, ia terkunci pada dokumen itu dan tidak bisa dipindahkan.
Pembeliannya dilakukan secara daring. Kanal resminya adalah portal PERURI di e-meterai.co.id, atau lewat platform mitra yang bekerja sama dengan PERURI. Harganya 10 ribu rupiah per meterai, ditambah biaya layanan kecil yang dipungut kanal penjualan. Setelah membeli, pengguna mendapat kode atau saldo e-meterai yang bisa dipakai kapan saja — tidak perlu khawatir stok habis atau kertas terlipat.
Proses pembubuhannya dilakukan lewat aplikasi atau platform e-meterai. Pengguna mengunggah dokumen, menempatkan e-meterai di posisi yang diinginkan — biasanya di dekat tanda tangan — lalu menyimpan dokumen final. Hasilnya adalah PDF ber-meterai yang langsung bisa dikirim lewat email atau WhatsApp, lengkap dengan kode QR untuk verifikasi keaslian.
Bagi perusahaan yang memproses ratusan dokumen per bulan — invoice, surat jalan, perjanjian, surat penawaran — e-meterai menghilangkan pekerjaan manual yang paling membosankan: mengoles lem, menyusun meterai, dan berharap semuanya menempel rapi. Yang lebih penting, jejaknya tercatat digital, sehingga audit dokumen jauh lebih mudah.
Perbedaan Meterai Tempel dan Meterai Elektronik
Setelah mengenal keduanya, mari petakan perbedaannya secara langsung. Tabel berikut merangkum poin-poin utamanya, lalu kita bahas satu per satu.
| Aspek | Meterai Tempel | Meterai Elektronik |
|---|---|---|
| Bentuk | Kertas fisik berperekat | Tanda digital dengan nomor seri dan QR code |
| Media dokumen | Dokumen kertas | Dokumen elektronik (PDF) |
| Cara membubuhkan | Ditempel, lalu ditandatangani menyilang | Ditempatkan lewat platform, terkunci otomatis |
| Pembelian | Toko, kantor pos, agen resmi | Portal PERURI atau platform mitra |
| Verifikasi keaslian | Visual dan ciri pengaman | Pindai kode QR |
| Risiko pemalsuan | Relatif lebih tinggi | Sangat rendah |
| Kecepatan proses | Manual, satu per satu | Hitungan menit, bisa massal |
| Biaya | 10 ribu rupiah per dokumen | 10 ribu rupiah plus biaya layanan kecil |
| Cocok untuk | Dokumen fisik, volume rendah | Dokumen digital, volume tinggi |
Perbedaan meterai tempel dan meterai elektronik yang paling terasa ada tiga hal. Pertama, media dokumennya. Meterai tempel menempel di kertas; e-meterai hidup di dalam file digital. Kalau dokumen Anda berakhir sebagai PDF yang dikirim lintas kota, e-meterai jelas lebih masuk akal. Kedua, cara verifikasinya. Meterai tempel diperiksa dengan mata telanjang dan ciri pengaman; e-meterai diperiksa dengan memindai kode QR, dan hasilnya langsung ketahuan asli atau tidak. Ketiga, prosesnya. Tempel berarti kerja fisik satu per satu; e-meterai bisa diproduksi massal dalam hitungan menit.
Ada satu hal yang perlu ditegaskan: kedua alat ini sama-sama sah. UU 10/2020 mengakui meterai elektronik sebagai alat pelunasan bea meterai yang setara dengan meterai tempel. Pilihan di antara keduanya bukan soal legalitas, melainkan soal kecocokan dengan alur kerja Anda.
Tarif Bea Meterai: Berapa yang Harus Dibayar dan Dokumen Apa yang Kena
Tarif bea meterai saat ini tidak bisa lebih sederhana: 10 ribu rupiah per dokumen. Angka ini berlaku untuk semua objek bea meterai, tanpa membedakan jenis dokumen atau nominal transaksi. Yang membedakan hanyalah dokumen mana yang menjadi objek dan mana yang bukan.
Menurut UU 10/2020, dokumen yang wajib dibubuhi meterai antara lain: surat perjanjian dan surat sejenis yang dipakai sebagai alat pembuktian; akta notaris; akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah; surat berharga; dokumen transaksi surat berharga; dan dokumen lelang. Dalam praktik bisnis sehari-hari, yang paling sering muncul adalah surat perjanjian kerja sama, kontrak vendor, surat penawaran yang dijadikan dasar perjanjian, dan dokumen yang dipakai di pengadilan.
Sebaliknya, ada dokumen yang dikecualikan. Ijazah, surat keterangan, tanda terima pembayaran gaji, uang pensiun, surat gadai, dan dokumen yang berkaitan dengan lalu lintas orang dan barang tidak dikenai bea meterai. Banyak perusahaan membubuhkan meterai di dokumen yang sebenarnya tidak terutang — pemborosan kecil yang jika dikalikan ratusan dokumen per tahun, nominalnya lumayan.
Satu hal yang sering terlewat: kalau sebuah perjanjian dibuat rangkap dua atau tiga untuk masing-masing pihak, setiap rangkap yang digunakan sebagai alat bukti wajib dilunasi bea meterainya. Artinya, tiga rangkap berarti tiga meterai. Untuk e-meterai, prinsipnya sama — setiap dokumen elektronik yang menjadi objek dikenai satu e-meterai.
Soal biaya e-meterai: harga dasarnya sama, 10 ribu rupiah, plus biaya layanan dari kanal pembelian yang biasanya beberapa ribu rupiah per meterai. Bandingkan dengan ongkos cetak, kertas, dan perjalanan untuk membeli meterai tempel di toko — selisihnya sering kali tidak sebanding.
Cara Membubuhkan e-Meterai Langkah demi Langkah
Kalau Anda baru pertama kali mencoba, proses membubuhkan e-meterai sebenarnya singkat. Berikut urutannya.
Mulai dari dokumennya: siapkan file dalam format PDF dan pastikan sudah final — isi, pihak, dan nilai transaksi tidak akan berubah lagi. Mengubah isi dokumen setelah e-meterai dibubuhkan akan membuat kode QR tidak lagi cocok dengan datanya.
Setelah itu, beli e-meterai. Bisa lewat portal resmi PERURI di e-meterai.co.id atau lewat platform mitra yang bekerja sama dengan PERURI, seperti Pagii e-Meterai. Anda akan mendapat saldo atau kode e-meterai yang tersimpan di akun.
Berikutnya, unggah dokumen ke platform e-meterai, lalu tempatkan e-meterai di posisi yang tepat — biasanya di dekat kolom tanda tangan. Beberapa platform bahkan menyediakan penempatan otomatis di halaman tertentu untuk dokumen standar seperti invoice atau surat perjanjian.
Jangan lupa tanda tangannya. E-meterai bukan pengganti tanda tangan; ia hanya alat pelunasan bea meterai. Dokumen tetap perlu ditandatangani, baik dengan tanda tangan basah setelah dicetak maupun tanda tangan elektronik.
Setelah itu, unduh dokumen final. PDF yang keluar sudah memuat e-meterai dengan nomor seri dan kode QR. Dokumen inilah yang bisa dikirim ke pihak lawan, diarsipkan, atau dicetak.
Terakhir, biasakan verifikasi. Pindai kode QR untuk memastikan status dan keaslian e-meterai sebelum dokumen dipakai sebagai alat bukti atau dikirim ke instansi. Untuk perusahaan yang memproses dokumen ber-meterai dalam jumlah besar, platform seperti Pagii e-Meterai menyediakan alur yang lebih rapi: pembelian saldo, pembubuhan, sampai penyimpanan dokumen dalam satu tempat.
Keabsahan Hukum dan Cara Memastikan Keaslian
Keraguan terbesar yang sering muncul: apakah e-meterai sekuat meterai tempel di mata hukum? Jawabannya ya. UU 10/2020 secara eksplisit mengatur bahwa meterai elektronik adalah alat pelunasan bea meterai yang sah untuk dokumen elektronik. Dokumen digital yang sudah dibubuhi e-meterai berstatus sama dengan dokumen kertas bermeterai tempel sebagai alat bukti.
Setiap e-meterai memiliki nomor seri unik yang terdaftar di sistem PERURI. Saat dibubuhkan, nomor seri itu terkunci pada satu dokumen tertentu. Kalau ada upaya menyalin e-meterai ke dokumen lain, pemindaian QR akan menunjukkan ketidakcocokan dan verifikasinya langsung gagal. Inilah alasan e-meterai jauh lebih sulit dipalsukan daripada meterai tempel, yang cukup ditiru tampilannya.
Cara memeriksanya mudah. Pindai kode QR dengan kamera ponsel atau aplikasi pemindai, lalu bandingkan data yang muncul: nama dokumen, waktu pembubuhan, dan status keaslian. PERURI juga menyediakan kanal verifikasi resmi untuk pengecekan manual. Biasakan memverifikasi dokumen penting dari pihak lawan, terutama kalau dokumen itu akan menjadi dasar pembayaran atau perjanjian kerja sama.
Kebiasaan verifikasi ini murah tapi jarang dilakukan. Banyak perusahaan baru menyadari dokumennya bermasalah setelah terjadi sengketa, padahal pengecekan hanya butuh sepuluh detik.
Perlu dipahami juga konsekuensi dokumen yang tidak melunasi bea meterainya. UU 10/2020 mengatur bahwa dokumen yang tidak dilunasi bea meterainya tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses pengadilan sebelum pelunasan dilakukan. Artinya, dokumen itu tidak otomatis batal — tapi posisinya lemah kalau sampai bersengketa. Kerugiannya baru terasa justru saat dokumen paling dibutuhkan.
Kapan Pakai Meterai Tempel, Kapan Pakai e-Meterai
Keduanya sah, jadi keputusan kembali ke kondisi masing-masing. Ada tiga faktor yang paling menentukan: bentuk dokumen, volume, dan kecepatan yang dibutuhkan.
Pakai meterai tempel kalau dokumennya memang fisik dan ditandatangani langsung di tempat. Kontrak yang ditandatangani di hadapan notaris, surat pernyataan bermaterai yang diminta bank, atau dokumen yang harus diserahkan dalam bentuk kertas — meterai tempel masih paling praktis. Volume rendah juga mendukung pilihan ini; kalau sebulan hanya lima sampai sepuluh dokumen, repot menyiapkan saldo e-meterai rasanya berlebihan.
Pilih e-meterai kalau alur dokumen Anda sudah digital atau volume dokumennya besar. Contohnya perusahaan pembiayaan yang menerbitkan ratusan kontrak per bulan, tim procurement yang mengirim surat penawaran ke puluhan vendor, atau perusahaan logistik yang memproses ribuan invoice. Dengan e-meterai, dokumen selesai dalam hitungan menit tanpa perlu keluar kantor. Tanda tangan jarak jauh juga jadi jauh lebih mudah: PDF bermeterai dikirim ke pihak lawan, ditandatangani elektronik, dikirim kembali — semua tanpa bertemu.
Ada juga pola campuran yang wajar. Sebagian perusahaan memakai e-meterai untuk invoice dan dokumen internal, sementara meterai tempel tetap disediakan untuk dokumen yang harus berbentuk fisik. Tidak ada aturan yang memaksa memilih satu saja; yang penting konsisten dan tercatat.
Satu catatan untuk tim finance dan legal: kalau dokumen Anda rutin diaudit, e-meterai memberi keuntungan tambahan berupa jejak digital. Kapan meterai dibubuhkan, oleh siapa, dan untuk dokumen apa — semua tercatat. Ini nilai yang tidak dimiliki meterai tempel.
Lima Kesalahan Umum Soal Meterai yang Masih Sering Terjadi
Meski aturannya sudah berjalan beberapa tahun, kesalahan-kesalahan ini masih rutin ditemukan di lapangan. Sebagian sepele, sebagian berpotensi membuat dokumen dianggap tidak sah.
Meterai ditempel tapi tanda tangan tidak menyilang. Ini kesalahan paling klasik. Meterai yang tidak ditandatangani sebagian bisa dicabut dan dipakai ulang, karena itu dianggap tidak melunasi bea meterai. Pastikan tanda tangan atau paraf mengenai badan meterai.
Menggunakan meterai lama untuk dokumen baru. Meterai tempel bernilai 3 ribu dan 6 ribu rupiah sudah tidak berlaku untuk pelunasan bea meterai setelah masa transisi 2021 berakhir. Kalau masih menemukan sisa stok lama di laci, jangan dipakai — tarif yang sah sekarang 10 ribu rupiah.
Membeli dari penjual tidak resmi. Meterai palsu beredar di banyak kanal, dan tampilannya makin mirip aslinya. Beli hanya dari kanal resmi PERURI atau agen berizin. Untuk e-meterai, gunakan portal PERURI atau platform mitra resmi.
Menyalin e-meterai ke dokumen lain. E-meterai memang tidak bisa dipakai ulang, tapi sebagian orang mencoba memotong kode QR dari satu PDF ke PDF lain. Hasilnya pasti gagal verifikasi, dan dokumen itu berisiko dianggap tidak bermeterai. Jangan coba-coba.
Membubuhkan meterai di dokumen yang tidak terutang. Ijazah, slip gaji, dan surat keterangan tidak wajib bermeterai. Membubuhi meterai di dokumen seperti ini tidak salah secara hukum, tapi buang-buang biaya — dan di mata klien, terkesan tidak paham aturan.
Empat Mitos Seputar Meterai yang Perlu Diluruskan
Selain kesalahan praktik, beredar pula mitos yang membuat keputusan jadi keliru. Empat di antaranya paling sering terdengar di kalangan pelaku usaha.
Mitos pertama: meterai tempel hanya bisa dibeli di kantor pos. Faktanya, kanal resminya jauh lebih banyak — toko alat tulis berizin, agen PERURI, sampai marketplace resmi. Yang penting bukan di mana membelinya, melainkan memastikan penjualnya berizin supaya terhindar dari meterai palsu.
Mitos kedua: satu meterai bisa dipakai untuk beberapa dokumen. Ini keliru. Baik meterai tempel maupun e-meterai hanya berlaku untuk satu dokumen. Meterai tempel yang sudah ditandatangani menyilang tidak bisa dicabut, dan e-meterai terkunci pada dokumen yang dibubuhinya. Kalau dokumen dibuat rangkap, setiap rangkap yang dipakai sebagai alat bukti wajib punya meterainya sendiri.
Mitos ketiga: e-meterai hanya untuk perusahaan besar. Padahal e-meterai bisa dibeli satuan, tanpa minimum jumlah. Seorang konsultan yang sebulan membuat sepuluh perjanjian pun bisa memakainya. Justru untuk usaha kecil yang stafnya terbatas, e-meterai menghemat waktu yang tadinya dipakai keluar membeli meterai.
Mitos keempat: dokumen tanpa meterai otomatis batal. Kenyataannya, dokumen itu tetap ada dan tetap bisa dijadikan dasar kesepakatan — tetapi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebelum bea meterainya dilunasi. Jadi risikonya bukan “batal”, melainkan “kehilangan daya bukti” di saat yang tidak diinginkan.
e-Meterai untuk Bisnis: Ketika Volume Dokumen Membuat Cara Manual Terasa Mahal
Perhitungan sederhana: perusahaan dengan 400 dokumen bermeterai per bulan menghabiskan 4 juta rupiah hanya untuk bea meterainya. Kalau dikerjakan manual, tambahkan waktu staf yang menyusun, menempel, dan memeriksa — bisa dua sampai tiga jam kerja per hari. Dalam setahun, biaya tersembunyi ini setara gaji satu karyawan.
Di titik inilah otomasi masuk. E-meterai bisa diintegrasikan ke sistem yang sudah berjalan: ERP, aplikasi invoice, atau sistem kontrak. Begitu invoice dibuat, sistem otomatis membubuhkan e-meterai, mencatat nomor serinya, dan menyimpan dokumen final. Tidak ada lagi dokumen yang terlewat atau stok meterai yang habis di saat genting.
Untuk kebutuhan ini, Pagii e-Meterai hadir sebagai platform yang bekerja sama dengan PERURI untuk memproses e-meterai secara lebih terstruktur — dari pembelian saldo, pembubuhan, sampai pengarsipan dokumen. Bagi perusahaan yang butuh integrasi khusus antara sistem internal dan layanan e-meterai, misalnya menghubungkan API-nya ke aplikasi yang sudah berjalan, melibatkan pengembang yang berpengalaman adalah langkah yang wajar. Di sinilah smooets.com bisa menjadi pertimbangan: software house di Indonesia yang melayani programmer outsourcing dan pengembangan solusi AI untuk perusahaan, termasuk membangun sistem dokumen digital yang terhubung dengan layanan seperti e-meterai.
Apapun jalannya, tujuannya sama: dokumen bermeterai yang sah, cepat, dan tercatat rapi — tanpa menguras tenaga tim.
Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Meterai Tempel dan Elektronik
Apa perbedaan meterai tempel dan meterai elektronik?
Meterai tempel adalah kertas fisik berperekat yang ditempel di dokumen kertas dan ditandatangani menyilang, sedangkan meterai elektronik adalah tanda digital bernomor seri unik dan ber-QR code yang dibubuhkan pada dokumen elektronik. Keduanya sama-sama sah sebagai alat pelunasan bea meterai; perbedaannya terutama pada media dokumen, cara verifikasi, dan kesesuaiannya dengan alur kerja.
Apakah e-meterai sah secara hukum?
Sah. UU Nomor 10 Tahun 2020 mengakui meterai elektronik sebagai alat pelunasan bea meterai untuk dokumen elektronik, setara dengan meterai tempel untuk dokumen kertas. Dokumen digital bermeterai elektronik dapat dijadikan alat bukti.
Berapa tarif bea meterai saat ini?
10 ribu rupiah untuk setiap dokumen yang menjadi objek bea meterai, baik memakai meterai tempel maupun e-meterai. Untuk e-meterai, ada tambahan biaya layanan kecil dari kanal pembelian.
Bagaimana cara cek keaslian e-meterai?
Pindai kode QR pada e-meterai. Hasil pemindaian menampilkan data dokumen dan status keasliannya. E-meterai yang disalin ke dokumen lain akan gagal verifikasi karena nomor serinya terkunci pada satu dokumen.
Apakah meterai tempel lama masih berlaku?
Meterai tempel bernilai 3 ribu dan 6 ribu rupiah hanya berlaku selama masa transisi tahun 2021. Saat ini tarif yang sah adalah 10 ribu rupiah, dan meterai yang beredar pun nominalnya 10 ribu rupiah.
Kapan dokumen wajib dibubuhi meterai?
Dokumen yang menjadi objek bea meterai, seperti surat perjanjian, akta notaris, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dan dokumen lelang. Ijazah, slip gaji, dan dokumen lalu lintas orang dan barang tidak wajib.
Bisakah e-meterai dipakai untuk dokumen yang dicetak?
Bisa, dalam arti dokumen digital yang sudah dibubuhi e-meterai boleh dicetak untuk kebutuhan fisik. Keasliannya tetap bisa diverifikasi lewat kode QR. Untuk dokumen yang sejak awal berbentuk kertas dan ditandatangani langsung, meterai tempel biasanya lebih praktis.
Bagaimana kalau perusahaan butuh sistem e-meterai terintegrasi dengan aplikasi internal?
Integrasi semacam ini bisa dikerjakan lewat API yang disediakan layanan e-meterai. Perusahaan yang tidak punya tim pengembang internal bisa menggandeng pihak ketiga; smooets.com, software house di Indonesia yang fokus pada programmer outsourcing dan solusi AI, adalah salah satu opsi yang bisa membantu membangun sistem tersebut.
Pilih yang Sesuai Alur Kerja, Bukan yang Sekadar Populer
Kembali ke tim finance di Tangerang. Setelah rapat tadi, mereka memutuskan mencoba e-meterai untuk surat perjanjian yang harus dikirim cepat, sambil menyisakan meterai tempel untuk dokumen yang ditandatangani langsung di kantor klien. Dua hari kemudian, seluruh 47 dokumen terkirim tepat waktu, dan staf yang biasanya sibuk menempel meterai kembali ke pekerjaan utamanya: menagih.
Perbedaan meterai tempel dan meterai elektronik pada akhirnya bukan soal mana yang lebih unggul, melainkan mana yang cocok dengan cara kerja Anda. Dokumen fisik, volume kecil, tanda tangan tatap muka — meterai tempel tetap juara. Dokumen digital, volume besar, atau proses jarak jauh — e-meterai jawabannya. Keduanya sah, keduanya 10 ribu rupiah per dokumen, dan keduanya bisa diandalkan selama dipakai dengan benar.
Kalau perusahaan Anda mulai banyak memproses dokumen digital dan ingin beralih ke e-meterai tanpa ribet, Pagii e-Meterai menyediakan kanal pembelian dan pembubuhan yang dirancang untuk kebutuhan bisnis. Hemat waktu, hemat biaya, dan setiap dokumen tercatat rapi. Mulai dari dokumen berikutnya — jangan tunggu stok meterai di laci habis dulu.